Minggu, 07 September 2014

PENSIUN DI PADAMU

CARA MENGHAPUS PTK YANG NONAKTIF

Ass Wr..Wb ..... !!!

buat rekan-rekan guru/opr/admin sekolah pekerjaan yang satu ini memang kadang kala sangat memberatkan, jika pekerjaan tersebut baru dihadapi. itulah namanya pekerjaan.pekerjaan ini sebetulnya tidaklah berat. berikut ini saya mencoba menujukan bagaimana cara menghapus/mengnonaktifkan PTK yang masih terkunci alias (pensiun,meninggal dunia,memiliki 2 NUPTK/mutasi dll).
tanpa harus membaca lama-lama, baiklah kita mulai saja mengnonaktifkan PTK dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Masuk ke http://padamu.siap.web.id/
2. setelah masuk padamu negeri kemudian masuk ke opsi " login sekolah "
  
3. lalu pilih opsi " Pendidik dan Tenaga Kependidikan " seperti tampak pada gambar di bawah ini .....
  
4. kemudian Klik tautan di pojok sebelah kiri " verval NUPTK " seperti gambar berikut :
  
5. lanjut akan tampak gambar seperti ini :
      jika sudah tampil seperti gambar di atas klik yang bertanda
6. setelah itu akan tampil opsi pelaporan nonaktif pendidik dan tenaga kependidikan. seperti di bawah ini

      lalu klik salah satu PTK yang akan di nonaktifkan,, kemudian akan tampil opsi yang baru yaitu data
      nonaktif/data pegawai seperti gambar berikut :
    
       setelah itu klik salah satu opsi alasan pemblokiran misalnya ( pensiun, meninggal dunia, mutasi, duplikasi,
       mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, dan lain-lain, kemudian Klik " Simpan " tunggu sampai
       proses berakhir, jika PTK telah tersimpan oleh aplikasi, maka proses pengnonaktifan selesai, lalu kebali
       lagi ke langkah ke 6 yaitu klik lagi PTK selanjutnya yang akan dinonaktifkan sampai seluruh PTK selesai
       maka selesai pulah proses pengnonaktifan secara keseluruhan.
   
       Demikian CARA MENGHAPUS PTK YANG NONAKTIF, semoga BLOG ini bermanfaat, Amieen

oh iya jangan lupa LIKE blog ini sebagai kenang2an dari anda, saya menunggu komen dan reaksi anda terhadap blog ini, buat evaluasi, agar blog ini saya bisa kembangkan lagi, sekian terima kasih, Salam Perjuangan .......!!!

Selasa, 02 September 2014

TANYA JAWAB SEPUTAR “LOGIN VERVAL-PD" BERSAMA KANG JAYA NAGARA


JAYA NAGARARekan-rekan OPS tentunya sering menemukan banyak permasalahan login, baik itu login pada aplikasi verval-pd maupun login pada SDM-PDSP. Gagal login tentu saja kadang membuat kita panik. Bagaimana tidak, sebab pentingnya NIISN menyangkut banyak keperluan, mulai dari penulisan Ijazah sampai pencairan dana BOS.
Bukan bermaksud sebagai plagiator, hanya untuk tambahan referensi untuk pengunjung blog ini, Tanya Jawab yang saya copas dari status KangJaya Nagara yang diupdate pada tanggal 7 Agustus 2014 berikut semoga bisa menjadi solusi.

Tanya :
Kenapa untuk melakukan vervalpd harus registrasi ke SDM-PDSP ?.
Jawab :
PDSP membangun sebuah sistem yang disbut SSO atau SINGLE SIGN ON, dimana dengan sebuah akun bisa digunakan sebagai jalan masuk ke beberapa aplikasi yang terdapat di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/
Tanya :
Kenapa tidak bisa login verval, padahal sebelum tanggal 27 agustus 2014 masih bisa melakukan verval dan dapodik?.
Jawab :
Login system verval sekarang terpisah dengan login system dapodik.
Tanya :
Bagaimana caranya agar Operator Dinas atau sekolah bisa login verval?.
Jawab:
Lakukan registrasi operator ke "http://sdm.data.kemdikbud.go.id/" dengan melampirkan scan surat penugasan yang di tandatangani atasan dan dibubuhi stempel basah.
Tanya :
Apa yang harus dilakukan ketika melakukan registrasi muncul pesan "gagal! Pendaftaran gagal, aku operator sekolah sudah tersedia dengan nama "operator1"dan email "operator1@gagallogin.com", bila ada kesalahan segera konfirmasi dengan PDSP melalui email registrasisdm@gmail.com".
Jawab :
Kirim email ke PDSP dengan melampirkan scan Surat Penugasan yang di tandatangani atasan dan dibubuhi stempel basah.
Tanya :
Bagaimana bentuknya Surat Penugasan yang di syaratkan sebagai lampiran registrasi tersebut?.
Jawab :
Di dalam Surat Penugasan disebutkan beberapa hal yaitu :
  • Kop surat lembaga yang menugaskan operator.
  • Data penanggung jawab yang menugaskan operator.
  • Data tempat bertugas (Disdik atau sekolah).
  • Data pribadi operator.
  • Tanda tangan penanggung jawab dan stempel lembaga.
Tanya :
setelah melakukan registrasi atau konfirmasi, berapa lama harus menunggu sampai bisa login verval kembali ?
Jawab :
segera setelah surat penugasan diproses oleh admin SDM-PDSP jika surat penugasan tidak meragukan akan di setujui dan operator akan mendapatkan email balasan dari admin SDM-PDSP.
Tanya :
Bagaimana bila ada pergantian operator ?
Jawab :
Jika ada pergantian operator maka lakukan konfirmasi ulang sebagaimana yang dilakukan ketika gagal registrasi karena lembaga sudah terdaftar.
Tanya :
Apakah diperbolehkan jumlah jika sebuah lembaga memiliki beberapa operator ?
Dan bagaimana dengan sekolah satu atap?
Jawab :
sebuah lembaga hanya boleh mendaftarkan 1(satu) operator, dan untuk sekolah satu atap jumlah operator tergantung jumlah jenjang pendidikan. Apabila lembaga memiliki beberapa operator, maka yang diregistrasi ke sdm-pdsp hanya 1(satu) operator sebagai penanggung jawab akun.