Dulu kantor ini bernama
BKD (Badan Kepegawaian Daerah ), kemudian berubah menjadi BKDD (Badan
Kepegawaian Daerah dan Diklat) dan sejalan itu pula dari dulu kalau kita mau ke
kantor tersebut dan bertanya pada siapapun pasti bertanya, "Di mana Kantor
BKD?".
Sekarang setelah berubah
menjadi BKPSDM, apabila berkepentingan mungkin masih bisa bertanya Kantor BKD,
tapi apabila ada yang bertanya tentang Kantor BKPSDM, tempat itu pula adanya...
Berikut saya sajikan
selayang pandang tentang kantor tersebut :
SELAYANG PANDANG
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
KABUPATEN CIAMIS
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia disingkat BKPSDM Daerah Kabupaten Ciamis dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, sebelumnya BKPSDM bernama BKDD sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis. Sebelumnya juga fungsi kepegawaian berada di Sekretariat Daerah yaitu di bagian kepegawaian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perangkat Daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan TataKerja Perangkat Daerah mengalami penyempurnaan sehingga menjadi :
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan TataKerja Perangkat Daerah mengalami penyempurnaan sehingga menjadi :
1. | Kedudukan | |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. | ||
2. | Tugas Pokok | |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan. | ||
3. | Fungsi | |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: | ||
a. | penyusunan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan lingkup tugasnya; | |
b. | pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang urusan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan lingkup tugasnya; | |
c. | pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang urusan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan lingkup tugasnya; | |
d. | pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. | |
4. | Susunan Organisasi | |
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari : | ||
a. | Kepala Badan | |
b. | Sekretariat | |
1. Sub Bagian Perencanaan; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. . | ||
c. | Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, membawahkan: | |
1. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian; dan 2. Sub Bidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN. | ||
d. | Bidang Pengembangan Karier, Mutasi dan Kepangkatan, membawahkan: | |
1. Sub Bidang Pengembangan Karier dan Mutasi; dan 2. Sub Bidang Kepangkatan. | ||
e. | Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, membawahkan: | |
1. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Sertifikasi; dan 2. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial. | ||
f. | Bidang Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur, membawahkan: | |
1. Sub Bidang Penilaian Kinerja Aparatur; dan 2. Sub Bidang Pembinaan Disiplin Aparatur. | ||
g. | Kelompok Jabatan Fungsional |
Sejak pembentukannya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ciamis telah dipimpin oleh :
1. H. Kasman Marto Subrata (Periode 2002-2003)
2. Drs. H. Tahyadi Ahmad Satibie, MM (Periode 2003-2004)
3. Drs. H.D. Hidayat K., MM (Periode 2004-2005)
4. Drs. H. Edi Sukirman (Periode 2005-2007)
5. Dwiana Agustina, SH, MM (Periode 2007-2009)
6. Drs. H. Soekiman (Periode 2009-2012)
7. Drs. H. Yonni Kuswardiono, MH (Periode 2012-2013)
8. H. Deden Wahidin, SE, MM (Periode 2013- 2014)
9. H. Tatang, S.Ag, M.Pd (Periode 2014- 2016)
10. Agus Kurnia Kosasi, SH, MS.i (Periode 2016 ................................)
2. Drs. H. Tahyadi Ahmad Satibie, MM (Periode 2003-2004)
3. Drs. H.D. Hidayat K., MM (Periode 2004-2005)
4. Drs. H. Edi Sukirman (Periode 2005-2007)
5. Dwiana Agustina, SH, MM (Periode 2007-2009)
6. Drs. H. Soekiman (Periode 2009-2012)
7. Drs. H. Yonni Kuswardiono, MH (Periode 2012-2013)
8. H. Deden Wahidin, SE, MM (Periode 2013- 2014)
9. H. Tatang, S.Ag, M.Pd (Periode 2014- 2016)
10. Agus Kurnia Kosasi, SH, MS.i (Periode 2016 ................................)
Sumber : BKPSDM Ciamis