Senin, 28 Agustus 2017

BKD, BKDD, BKPSDM Ciamis


Dulu kantor ini bernama BKD (Badan Kepegawaian Daerah ), kemudian berubah menjadi BKDD (Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat) dan sejalan itu pula dari dulu kalau kita mau ke kantor tersebut dan bertanya pada siapapun pasti bertanya, "Di mana Kantor BKD?".

 

Sekarang setelah berubah menjadi BKPSDM, apabila berkepentingan mungkin masih bisa bertanya Kantor BKD, tapi apabila ada yang bertanya tentang Kantor BKPSDM, tempat itu pula adanya...

 

Berikut saya sajikan selayang pandang tentang kantor tersebut :
 

SELAYANG PANDANG
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

KABUPATEN CIAMIS

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia disingkat BKPSDM Daerah Kabupaten Ciamis dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, sebelumnya BKPSDM bernama BKDD sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis. Sebelumnya juga fungsi kepegawaian berada di Sekretariat Daerah yaitu di bagian kepegawaian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor  2 Tahun 2001 tentang Perangkat Daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan TataKerja Perangkat Daerah mengalami penyempurnaan sehingga menjadi :
1.Kedudukan
 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber  Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di  bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2.Tugas Pokok
 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
3.Fungsi
 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
 a.penyusunan kebijakan teknis  fungsi penunjang urusan  bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan  sesuai dengan lingkup tugasnya;
 b.pelaksanaan tugas dukungan teknis  fungsi penunjang urusan  bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan  sesuai dengan lingkup tugasnya;
 c.pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang urusan  bidang  kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan lingkup tugasnya;
 d.pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan  sesuai dengan lingkup tugasnya; dan  pelaksanaan fungsi  lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
4.Susunan Organisasi
 Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari :
 a.Kepala Badan
 b.Sekretariat
  1.  Sub Bagian Perencanaan;
2.  Sub Bagian Keuangan; dan
3.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. .
 c.Bidang  Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, membawahkan:
  1.  Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian; dan
2.  Sub Bidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN.
 d.Bidang Pengembangan Karier, Mutasi dan Kepangkatan, membawahkan:
  1.  Sub Bidang Pengembangan Karier dan Mutasi; dan
2.  Sub Bidang Kepangkatan.
 e.Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, membawahkan:
  1.  Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Sertifikasi; dan
2.  Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial.
 f.Bidang Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur, membawahkan:
  1.  Sub Bidang Penilaian Kinerja Aparatur; dan
2.  Sub Bidang Pembinaan Disiplin Aparatur.
 g.Kelompok Jabatan Fungsional
Sejak pembentukannya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ciamis telah dipimpin oleh :
1.   H. Kasman Marto Subrata (Periode 2002-2003)
2.   Drs. H. Tahyadi Ahmad Satibie, MM (Periode 2003-2004)
3.   Drs. H.D. Hidayat K., MM (Periode 2004-2005)
4.   Drs. H. Edi Sukirman (Periode 2005-2007)
5.   Dwiana Agustina, SH, MM (Periode 2007-2009)
6.   Drs. H. Soekiman (Periode 2009-2012)
7.   Drs. H. Yonni Kuswardiono, MH (Periode 2012-2013)
8.   H. Deden Wahidin, SE, MM (Periode 2013- 2014)
9.   H. Tatang, S.Ag, M.Pd (Periode 2014- 2016)    
10. Agus Kurnia Kosasi, SH, MS.i (Periode 2016 ................................)

 Sumber : BKPSDM Ciamis

Jumat, 11 Agustus 2017

PANDUAN PENGISIAN ABSENSI GURU

PANDUAN PENGISIAN ABSENSI GURU DI SIM KEHADIRAN GURU TAHUN PELAJARAN 2017/2018

salam Kompak !!!
Sahabat  yang berbahagia... Panduan cara mudah mengisi absensi / data kehadiran guru di SIM Data Kehadiran Guru ini saya sajikan khusus bagi sahabat Operator Dapodik di manapun Anda berada. Tugas baru Rekan-rekan Operator Sekolah di semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 ini adalah untuk mengisi data kehadiran guru / absensi guru secara online yang terdiri dari beberapa keterangan kehadiran diantaranya: Hadir, Bolos, Kosong, Izin/Cuti, Tugas Luar, Sakit, Libur, Minggu.

Adapun data guru yang terakomodir di SIM Kehadiran Guru adalah data guru yang berasal dari hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik dari sekolah masing-masing. Berikut panduan cara mudah untuk mengisi data kehadiran guru atau absensi guru dari aplikasi Dapodik tersebut, selengkapnya di bawah ini:

1.   Silahkan kunjungi links SIM Data Kehadiran Guru.

2.   Login menggunakan Username dan Password yang Anda gunakan di aplikasi Dapodik, lalu ketik kode chapta yang tampil dengan benar selanjutnya klik tombol "Login".

3.   Setelah tampil halaman utama SIM Kehadiran Guru di tahun pelajaran 2017/2018 semester 1 (ganjil) ini, silahkan klik pada menu “Kehadiran”.

4.   Sesuaikan bulan berjalan yang akan Anda input daftar hadir ataupun absensi dari masing-masing guru.

5.   Jika ketidakhadiran guru karena ada alasan maka perlu dimasukkan data terkait surat tugas / surat izin / surat keterangan sakit maupun dinas luar. Adapun dalam surat tersebut dimasukkan beberapa isian sebagai berikut: Nomor Surat Izin, Perihal Surat, Tanggal Surat, Ditanda Tangani (isi dengan Nama pejabat yang menandatangani surat), NIP Penanda Tangan (isi dengan NIP pejabat yang menandatangani surat), Jabatan (isi dengan Jabatan pejabat yang menandatangani surat), Jenis Izin, Mulai Tgl, Selesai Tgl, dan Keterangan.

6.   Selanjutnya klik pada tombol “Simpan” atau “OK”.

7.   Jika sudah tersimpan berhasil diproses maka akan tampil keterangan sebagai berikut: “Simpan Daftar Kehadiran. Simpan data dan perbaikan data kehadiran selesai diproses..!!, silahkan refresh untuk memastikan data sudah tersimpan dengan benar”.

8.   Silahkan cek kembali data kehadiran / absensi guru yang sudah tersimpan tersebut. Jika sudah Anda pastikan kebenarannya, silahkan keluar aplikasi dengan klik pada menu “Keluar Aplikasi”.

Demikian panduan cara mengisi daftar hadir guru di SIM Data Kehadiran Guru secara online di tahun pelajaran 2017/2018. Apabila terdapat fitur baru ataupun tips seputar cara mengisi data kehadiran guru ini, insya Allah jika ada kesempatan segera saya update dan informasikan melalui postingan ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Kompak !!!

Kamis, 12 Januari 2017

KISI KISI USM 2016/2017

Mumpung baru masuk sekolah kembali, setelah 2 minggu tidak bertemu siswa tapi tetap bersekolah,...ehm....kita buka-buka KISI KISI USM 2016/2017


https://drive.google.com/uc?export=download&id=0B5RNFJCeB9dcRWh5R3FKRGJfTmc