Kamis, 17 November 2016

Cara Unduh Aplikasi PMP yang Betul

Cara Update Aplikasi PMP Versi 1.5 yang Benar

Menginngat pada akhir November 2016 nanti menjadi batas akhir (Cutt Off) pengiriman Data Kuesioner PMP.



Cara Update Aplikasi PMP Versi 1.5 yang Benar
Cara Update Aplikasi PMP Versi 1.5 yang Benar.

Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan ini harus diisi oleh 5 komponen sekolah yaitu Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, Peserta Didik dan Komite. Namun pada praktiknya proses pengisian data kuesioner tersebut tidaklah mudah, sebab terdapat banyak Bug (kesalahan) aplikasi yang membuat kinerja operator semakin sulit. Kekurangan tersebut terus diperbaiki dengan cara mengupdate Aplikasi PMP dan versi terakhir yang muncul adalah versi 1.4.

Rilis Aplikasi PMP Versi 1.5

Kendati sudah diupdate menjadi versi 1.4, nyatanya Aplikasi PMP tetap masih ada yang bermasalah. Seperti tidak muncul beberapa kuesioner dan lamanya waktu pengiriman Data PMP ke server pusat. Untuk mengatasi hal tersebut, saat ini pengelola PMP pusat telah resmi meluncurkan Aplikasi PMP Versi 1.5.

Aplikasi PMP Versi 1.5 resmi dilrilis pada 17 November 2016. Perlu diingat jika Aplikasi PMP Versi 1.5 khusus untuk yang sudah menginstall Aplikasi PMP versi 1.4. sedangkan yang masih menginstall Aplikasi PMP Versi 1.3 atau sebelumnya silahkan melakukan update Aplikasi PMP ke versi 1.3 terlebih dahulu.

Untuk itu, anda perlu mengecek terlebih dahulu Aplikasi PMP anda yang saat ini digunakan. Jika sudah versi 1.4 maka bisa langsung diinstal PMP Versi 1.5. Apabila anda melakukan Update dari PMP versi 1.2 ke Versi 1.5 maka akan menyebabkan aplikasi PMP anda gagal diupdate. Dan ada kemungkinan data anda bisa hilang. Tentu hal ini sangat tidak ingin anda alami bukan? Apalagi hingga saat ini Menu Backup dan Restore data PMP belum bisa digunakan secara maksimal.

Download Aplikasi PMP Versi 1.5

Aplikasi PMP Versi 1.5 bisa anda download di wesite Dapodikdasmen. Silahkan anda masuk ke Menu Unduhan, Kemudian anda Kik pada Menu Aplikasi PMP. Nanti di situ akan terlihat daftar Aplikasi PMP mulai awal sampai akhir. Berikut ini alamat url Download Aplikasi PMP Versi 1.5 http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan. Atau juga anda download di website PMP yang beralamat di http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/perangkat/aplikasi

Saat anda mengunjungi alamat website tersebut, maka akan terlihat beberapa Aplikasi PMP. Silahkah anda pilih Patch Aplikasi PMP Versi 1.5 dengan Tanggal Rilis 17 Nopember 2016. Klik Tombol Hijau yang ada di sebelah kanan keterangan (Lihat Kotak Merah pada Gambar di Atas).

Setelah mengeklik Menu Unduh Patch, anda akan di bawa ke link di mana updater PMP versi 1.5 berada. Di sebelah kanan atas akan terdapat tombol unduh. Silahkan anda klik tombol tersebut, dan tunggu sampai Patch Aplikasi PMP Versi 1.5 selesai di unduh. (Silahkan Lihat Lingkaran merah pada gambar di bawah)

Perlu anda ketahui bersama, Aplikasi PMP Versi 1.5 berupa  Patch atau Updater. Untuk itu sebelum mengupdate aplikasi anda, sebaiknya dipastikan terlbih dahulu bahwa Aplikasi PMP yang anda gunakan sudah versi 1.4.

Cara Update Aplikasi PMP Versi 1.5 yang Benar


1. Backup Data PMP Dahulu

Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah Backup data PM. Hal ini sangat penting untuk dilakukan jika sewaktu-waktu ada kesalahan. Sehingga data yang sudah di backup sebelumnya bisa di restore kembali melalui menu Backup dan Restore yang ada di Aplikasi PMP. 

2. Pastikan Spesifikasi PC anda Sesuai yang Ditentukan

Aplikasi PMP versi 1.5 tidak bisa digunakan untuk sembarang PC. Komputer atau laptop yang digunakan harus menggunakan windows xp/vista/7/8/9. Untuk ram sebaiknya menggunakan yang minimal 1 GB supaya aplikasi berjalan lancar.

Cara Update Aplikasi PMP Versi 1.5 yang Benar
Unduhan Aplikasi PMP versi 1.5.

3. Download Updater Aplikasi PMP Versi 1.5

Langkah selanjutnya ialah silahkan Download Updater Aplikasi PMP versi 1.5. Ingat yang di download adalah updater atau di website bertuliskan UNDUH PATCH bukan installer (untuk downloadnya silahkan kunjungi website dapodikdasmen di menu unduhan. Alamat URL sudah saya tulis di atas).

Pengalaman terdahulu. sumber kekeliruan dalam proses Updater Aplikasi PMP Versi 1.4 ke Versi 1.5 berada di sini. Banyak operator yang justru keliru download installer, yan kemudian jika diinstal akan mengakibatkan aplikasi data yang menyebabkan terjadinya beberapa permasalahan. Namun untuk versi 1.5 sendiri server pusat hanya merilis Patch atau Updater saja, sehigga kesalahan dalam proses download dapat di atasi.

4. Lakukan proses update data. 

Setelah Patch Aplikasi PMP Versi 1.5 berhasil di simpan, langkah selanjutnya adalah mengupdate Aplikasi Versi 1.4 menjadi Caranya adalah, klik software Patch Aplikasi PMP versi 1.5 tersebut dua kali dan ikuti perintah yang muncul. Anda hanya menekan perintah OK atau Yes hingga proses updater selesai dilakukan. Biasanya proses pembaruan ini hanya berlangsung beberapa menit saja. (jangan lupa baca bismillah dulu sebelum melakukan updater) hehe.

5. Selesai. Aplikasi PMP Versi 1.4 berhasil diupdate menjadi Aplikasi PMP Versi 1.5

6. Lakukan refresh terlebih dahulu pada Aplikasi PMP anda, kemudian lihat versi yang digunakan telah diperbarui menjadi versi 1.5

Selasa, 04 Oktober 2016

Kapan Batas Cutt-Off Pendataan Penjaminan Mutu Pendidikan Dikdasmen

Rekan Ops Kompak yang berbahagia (?)

Batas Cutt off Pendataan Penjaminan Mutu Pendidikan adalah tgl 31 Okt 2016.
Jumlah Fitur di Aplikasi PMP ada 5.
Dari 5 Fitur baru fitur Profile yang aktif....
1. Profile
2. Rekapitulasi
3. Hasil Kuisioner
4. Validasi
5. Raport

Kesimpulan, untuk sementara semua pengirim belum bisa mengakses Jumlah yang terkirim, Hasil Kuisioner, Validasi, serta Hasil/Raport hasil PMP

Senin, 03 Oktober 2016

CARA CEK NISN DI APLIKASI DAPODIK 2016

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Untuk memasukkan NISN seluruh peserta didik pada aplikasi Dapodikdas di tahun 2016 secara umum masih sama dengan tahun sebelumnya.

Sistem yang digunakan untuk memasukkan NISN siswa ke aplikasi Dapodik adalah menggunakan sistem push sinkronisasi (kecuali untuk siswa baru / pindahan dapat langsung diinput ke aplikasi, setelah tersimpan maka akan terkunci).

Namun NISN peserta didik yang akan terinput / terisi otomatis melalui aplikasi Dapodikdas adalah bagi data-data peserta didik yang sudah valid (dapat dilihat di lamanhttp://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data) yakni NISN peserta didik yang telah di verifikasi dan validasi oleh KK Datadik Kabupaten dengan melihat tab Belum Memiliki NISN harus tercetak tidak ada data.

Setelah dicek kemudian lakukan sinkronisasi, maka NISN tidak akan dapat terupdate di aplikasi Dapodik 



Tampilan Verval PD yang telah berhasil Konfirmasi Data

Oleh karena itu, silahkan cek data dasar PD seperti akta lahir untuk SD, ijazah untuk SMP dan SMA/SMK, lalu optimalkan data (jika perlu perbaikan lakukan edit data di laman verval PD), , sehingga perbandingan antara data di Residu dan Referensi telah 100%.


Setelah itu, silahkan login pada laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/usr/in/ops, setelah itu cek apakah NISN sudah masuk di sana (lihat gambar di atas). Jika sudah, maka sinkronisasi akan berhasil mengupdate NISN ke aplikasi Dapodik Anda. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas…!

Senin, 26 September 2016

Rabu, 21 Januari 2015

JJM KEPALA SEKOLAH YANG BERSERTIFIKAT GURU KELAS DAN PJOK

JJM Kepala Sekolah yang bersertifikasi Guru Kelas pada Sekolah dasar dalam kurikulum 2013 menjadi hal baru bagi rekan-rekan operator untuk pengisian atau cara isi pembelajaran pada aplikasi dapodik generasi ketiga ini, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan bagaimana cara input jjm kasek yang sertifikasinya guru Kelas terutama menyangkut adanya kurikulum baru dan Kurikulum KTSP, karena kita ketahui bersama pada kelas 1,2, 4 dan 5 sudah diterapkan kurikulum 2013, tentu ada sedikit perbedaan Jumlah jam Mengajar serta cara isi atau inputnya pada kolom pembelajaran dapodikdas, karena telah lalu kita bahas baca JJM Kurikulum 2013 pada Dapodikdas
 Berikut sedikit referensi semoga bisa menjadi panduan dan bermanfaat.

1. Untuk Kepala Sekolah yg bersertifikasi PJOK, inputkan dikelas 5 dan 6 dengan masing-masing jam mengajar 4 jam ditiap rombel. artinya 18 jam dengan diakuinya tugas tambahan kasek plus 8 jam mengajar sesuai mapel sertifikasinya total 26 jam. sudah melewati batas 24 jam dari ketentuan minimal beban mengajar


2. Untuk Kasek yg bersertifikasi PAI, inputkan dikelas 3 dan 6, atau 4 dan 5, atau 5 dan 6 dengan masing-masing jam mengajar 3 jam ditiap rombel. 18 +6 = 24 jam


3. Untuk Kasek Yang bersertifikasi Guru Kelas pada kurikulum 2013 ini merupakan pertanyaan yang paling banyak ditanyakan karena Pembelajaran Tematik dan total JJM PKn bukan lagi 2 jam tapi 4 jam pada Kurikulum 2013, namun kami ambil referensi dari Pak Andin P2TK Dikdas jika cara input Kasek pada JJM K13 adalah dengan matpel wajib tambahan dengan dominasi pada matpel lokal juga dituliskan Kelas SD/MI  pada kelas 4, 5 dan 6 masing-masing 2 jam pelajaran adalah Sebagai berikut

Cara Input JJM Kepala Sekolah SD Pada Kurikulum 2013


Mata Pelajaran" pilih "Kelas SD/MI" dan pada kolom "Nama Matpel Lokal" isikan "Kelas SD/MI" juga, dengan jam mengjar 2 jam/minggu dirombel kelas 4, 5, dan 6.
Dan Hitungan Wakasek untuk SMP Klik disini  
Catatan :
- Input jam mengajar utk kepsek tempatkan di Matpel Wajib (Tambahan Jam).
bila kepsek sertifikasi PJOK dan jumlah rombel hanya 6 rombel dalam satu sekolah sdg guru PJOK-nya juga sdh bersertifikasi, maka guru PJOK tersebut wajib mencari jam tambahan di sekolah yang lain sebanyak 8 jam/minggu agar sertifikasinya tetap bisa dibayakan juga

MEKANISME VERVAL NRG PADAMU

Mekanisme Verval NRG atau Nomor Registrasi Guru akan dilakukan di padamu negeri, hal tersebut bisa dibilang baru namun sejatinya proses ini tidaklah rumit, dibanding verval nuptk atau proses PKG dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) Jadwal Padamu Negeri semester dua tahun 2014/2015 telah rilis lengkapnya tentang apa program padamu negeri pada semester genap tahun ini 
Verval atau Verifikasi dan Validasi NRG ini sebagaimana kita ketahui dari BPSDMPK-PMP memberikan alur panduan yang bapak/Ibu Bisa Simak prosesnya pada gambar dibawah ini. dan sebelumnya inilah yang harus kita ketahui agenda-agenda yang akan dilakukan PADAMU NEGERI
Sebagai persiapan, kami sampaikan informasi awal perihal rencana skema alur Padamu Negeri (terlampir) untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 s/d 30 Juni 2015. 
Hal yang baru di Padamu Negeri mulai tahun ini, antara lain:
1. Proses VerVal NRG bagi Guru yang telah memiliki Sertifikasi Guru.
2. Unggah berkas pindai (scan) Dokumen Piagam Sertifikasi Guru

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan saat ini. Semoga banyak memberi manfaat.
Perhatikan Panduan dan Alur Verval NRG pada gambar dibawah ini.
Panduan Verval NRG Tahun 2015 Padamu Negeri


JUKNIS PPGJ SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

Petunjuk Tekhnis PPG Dalam Jabatan/PPGJ atau Juknis PPG untuk sertifikasi Guru Tahun 2015
Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.  Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).
Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen (Pasal 82).baca PPG Dalam Jabatan Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Linear dengan Ijazah Akademik
Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (sebelum tanggal 30 Desember 2005) dilaksanakan melalui:(1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF),dan (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).  Lihat Cara Seleksi Sertifikasi Jalur PPG Tahun 2015
1.Bagi guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, sertifikasi dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). 
Sertifikasi guru melalui PPGJ sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan. 
Download Petunjuk Tekhnis PPGJ Sertifikasi Tahun 2015

Persyaratan Peserta
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota. 
Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. 
Guru bukan PNS: pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY), pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.  Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. 

Rekognisi Pembelajaran Lampau/ RPL adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ. 
Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai.  Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.
Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang (pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau kelompok penyelenggara pendidikan). 
Bukti fisik dari sub komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang. 
Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi persyaratan: (1) relevansi antara komponen RPL dengan bidang studi sertifikasi yang diajukan dalam PPGJ, (2) lama mengajar (3) dokumen komponen RPL harus orisinal (benar dan memenuhi asas legalitas).

Minggu, 07 September 2014

PENSIUN DI PADAMU

CARA MENGHAPUS PTK YANG NONAKTIF

Ass Wr..Wb ..... !!!

buat rekan-rekan guru/opr/admin sekolah pekerjaan yang satu ini memang kadang kala sangat memberatkan, jika pekerjaan tersebut baru dihadapi. itulah namanya pekerjaan.pekerjaan ini sebetulnya tidaklah berat. berikut ini saya mencoba menujukan bagaimana cara menghapus/mengnonaktifkan PTK yang masih terkunci alias (pensiun,meninggal dunia,memiliki 2 NUPTK/mutasi dll).
tanpa harus membaca lama-lama, baiklah kita mulai saja mengnonaktifkan PTK dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Masuk ke http://padamu.siap.web.id/
2. setelah masuk padamu negeri kemudian masuk ke opsi " login sekolah "
  
3. lalu pilih opsi " Pendidik dan Tenaga Kependidikan " seperti tampak pada gambar di bawah ini .....
  
4. kemudian Klik tautan di pojok sebelah kiri " verval NUPTK " seperti gambar berikut :
  
5. lanjut akan tampak gambar seperti ini :
      jika sudah tampil seperti gambar di atas klik yang bertanda
6. setelah itu akan tampil opsi pelaporan nonaktif pendidik dan tenaga kependidikan. seperti di bawah ini

      lalu klik salah satu PTK yang akan di nonaktifkan,, kemudian akan tampil opsi yang baru yaitu data
      nonaktif/data pegawai seperti gambar berikut :
    
       setelah itu klik salah satu opsi alasan pemblokiran misalnya ( pensiun, meninggal dunia, mutasi, duplikasi,
       mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, dan lain-lain, kemudian Klik " Simpan " tunggu sampai
       proses berakhir, jika PTK telah tersimpan oleh aplikasi, maka proses pengnonaktifan selesai, lalu kebali
       lagi ke langkah ke 6 yaitu klik lagi PTK selanjutnya yang akan dinonaktifkan sampai seluruh PTK selesai
       maka selesai pulah proses pengnonaktifan secara keseluruhan.
   
       Demikian CARA MENGHAPUS PTK YANG NONAKTIF, semoga BLOG ini bermanfaat, Amieen

oh iya jangan lupa LIKE blog ini sebagai kenang2an dari anda, saya menunggu komen dan reaksi anda terhadap blog ini, buat evaluasi, agar blog ini saya bisa kembangkan lagi, sekian terima kasih, Salam Perjuangan .......!!!

Selasa, 02 September 2014

TANYA JAWAB SEPUTAR “LOGIN VERVAL-PD" BERSAMA KANG JAYA NAGARA


JAYA NAGARARekan-rekan OPS tentunya sering menemukan banyak permasalahan login, baik itu login pada aplikasi verval-pd maupun login pada SDM-PDSP. Gagal login tentu saja kadang membuat kita panik. Bagaimana tidak, sebab pentingnya NIISN menyangkut banyak keperluan, mulai dari penulisan Ijazah sampai pencairan dana BOS.
Bukan bermaksud sebagai plagiator, hanya untuk tambahan referensi untuk pengunjung blog ini, Tanya Jawab yang saya copas dari status KangJaya Nagara yang diupdate pada tanggal 7 Agustus 2014 berikut semoga bisa menjadi solusi.

Tanya :
Kenapa untuk melakukan vervalpd harus registrasi ke SDM-PDSP ?.
Jawab :
PDSP membangun sebuah sistem yang disbut SSO atau SINGLE SIGN ON, dimana dengan sebuah akun bisa digunakan sebagai jalan masuk ke beberapa aplikasi yang terdapat di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/
Tanya :
Kenapa tidak bisa login verval, padahal sebelum tanggal 27 agustus 2014 masih bisa melakukan verval dan dapodik?.
Jawab :
Login system verval sekarang terpisah dengan login system dapodik.
Tanya :
Bagaimana caranya agar Operator Dinas atau sekolah bisa login verval?.
Jawab:
Lakukan registrasi operator ke "http://sdm.data.kemdikbud.go.id/" dengan melampirkan scan surat penugasan yang di tandatangani atasan dan dibubuhi stempel basah.
Tanya :
Apa yang harus dilakukan ketika melakukan registrasi muncul pesan "gagal! Pendaftaran gagal, aku operator sekolah sudah tersedia dengan nama "operator1"dan email "operator1@gagallogin.com", bila ada kesalahan segera konfirmasi dengan PDSP melalui email registrasisdm@gmail.com".
Jawab :
Kirim email ke PDSP dengan melampirkan scan Surat Penugasan yang di tandatangani atasan dan dibubuhi stempel basah.
Tanya :
Bagaimana bentuknya Surat Penugasan yang di syaratkan sebagai lampiran registrasi tersebut?.
Jawab :
Di dalam Surat Penugasan disebutkan beberapa hal yaitu :
  • Kop surat lembaga yang menugaskan operator.
  • Data penanggung jawab yang menugaskan operator.
  • Data tempat bertugas (Disdik atau sekolah).
  • Data pribadi operator.
  • Tanda tangan penanggung jawab dan stempel lembaga.
Tanya :
setelah melakukan registrasi atau konfirmasi, berapa lama harus menunggu sampai bisa login verval kembali ?
Jawab :
segera setelah surat penugasan diproses oleh admin SDM-PDSP jika surat penugasan tidak meragukan akan di setujui dan operator akan mendapatkan email balasan dari admin SDM-PDSP.
Tanya :
Bagaimana bila ada pergantian operator ?
Jawab :
Jika ada pergantian operator maka lakukan konfirmasi ulang sebagaimana yang dilakukan ketika gagal registrasi karena lembaga sudah terdaftar.
Tanya :
Apakah diperbolehkan jumlah jika sebuah lembaga memiliki beberapa operator ?
Dan bagaimana dengan sekolah satu atap?
Jawab :
sebuah lembaga hanya boleh mendaftarkan 1(satu) operator, dan untuk sekolah satu atap jumlah operator tergantung jumlah jenjang pendidikan. Apabila lembaga memiliki beberapa operator, maka yang diregistrasi ke sdm-pdsp hanya 1(satu) operator sebagai penanggung jawab akun.