Rabu, 25 September 2019

Cara Mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Cara mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)


Assalamualaikum
Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Guru yang menjabat sebagai kepala sekolah harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah atau disingkat dengan NUKS. 

Apa sih kegunaan NUKS bagi kepala sekolah?
Dari beberapa paparan, inilah pentingnya kepala sekolah harus memiliki NUKS. Mulai dari pertengahan 2017, para kepala sekolah yang sampai saat ini belum mempunyai NUKS atau Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) maka akan diberi sanksi tidak akan diberikan tunjangan. Agar bisa mendapatkan NUKS ini, kepala sekolah bisa menggunakan dua metode. Metode yang pertama adalah POLA MANDIRI yakni membiayai segala kegiatan untuk mendapatkan NUKS secara pribadi. Metode kedua, seseorang dapat diangkat menjadi kepala sekolah jika sudah mempunyai NUKS. Sekedar informasi, NUKS ini bisa diperoleh dari LPMP atau Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan yang membidangi LP2KS atau Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS).

Setelah mendapatkan NUKS, dari beberapa keterangan, kepala sekolah berhak untuk memperoleh Tunjangan Khusus Kepala Sekolah. 

Lalu, Bagaimana Cara Mendapatkan NUKS Nomor Unik Kepala Sekolah? Berikut sedikit penjelasan tentang cara mendapatkan NUKS untuk kepala sekolah.

  1. Lulus Diklat Calon Kepala Sekolah yang diselengarakan oleh LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah)
  2. Alur Penerbitan SK NUKS seperti gambar berikut:

Seperti yang ditulis di web LPPS, penjelasan gambar tersebut adalah :
  • LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) Mengajukan permohonan kepada LPPKS untuk menerbitkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) beserta data peserta dan hasil pelaksanaan Dinklat calon Kepala Sekolah.
  • LPPKS melakukan verifikasi terhadap data peserta dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah.
  • LPPKS menerbitkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
  • LP3CKS menerima SK NUKS sebagai dasar penerbitan sertifikat kepala sekolah.

Jika persyaratan di atas telah terpenuhi, kepala sekolah dapat melihat NUKS-nya di link http://lppks.kemdikbud.go.id/nuks/cari.php, dengan menggunakan menu pencarian NUKS ketiklah nama kepala sekolah dan tanggal lahirnya.



 

Rabu, 04 September 2019

MY SAPK

Badan Kepegawaian Negara meluncurkan aplikasi My SAPK BKN guna mempermudah para ASN untuk mengecek data kepegawaiannya.  Jika terdapat data yang tidak sesuai, maka  ASN dapat melaporkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah masing-masing daerah untuk diproses pembetulan data tersebut.
Adapun cara login ke Aplikasi My SAPK BKN adalah:
  • Download Aplikasi “My SAPK BKN” di Google Play Store
  • Masukkan Username berupa NIP terbaru dan NIK 
  • Jika lupa password, klik forgot password
  • Periksa data yang ada di aplikasi seperti Data Utama, Golongan, Jabatan dan Posisi