Sabtu, 08 Mei 2010

Dramatisasi Puisi

Dalam Kamus lstilah Sastra (1986) suntingan Panuti Sudjiman disebutkan
bahwa dramatisasi sepadan dengan istilah "dramaan". Batasan kedua istilah
tersebut adalah pengalihan karya sastra, baik puisi, cerpen, dan lainnya
menjadi drama. Dengan demikian, dramatisasi puisi dapat berarti
"mendramakan puisi". Dalam hal ini, puisi mesti tunduk pada kaidah-kaidah
drama. Misalnya, apabila dalam konvensi drama terdapat kramagung/teks
samping/petunjuk pengarang dan wawancang/dialog/ cakapan, maka dalam
dramatisasi puisi pun demikian. Pendeknya, jika kita akan menampilkan
dramatisasi puisi di atas pentas, syarat utama yang harus kita lakukan adalah
memahami terlebih dahulu konvensi drama pentas sehingga kita mesti
menguasai penataan pentas (skeneri), blocking dan acting yang benar.
Dramatisasi puisi memang mesti bertolak dari puisi. Akan tetapi, agar puisi itu
sesuai dengan kaidah pemanggungan, maka seyogianyalah apabila puisi
tersebut ditransformasikan terlebih dahulu ke dalam drama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar